Muwatha Imam Malik
Muwatha Imam Malik No. 1317
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ الزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ
لَقِيَ رَجُلًا قَدْ أَخَذَ سَارِقًا وَهُوَ يُرِيدُ أَنْ يَذْهَبَ بِهِ إِلَى السُّلْطَانِ فَشَفَعَ لَهُ الزُّبَيْرُ لِيُرْسِلَهُ فَقَالَ لَا حَتَّى أَبْلُغَ بِهِ السُّلْطَانَ فَقَالَ الزُّبَيْرُ إِذَا بَلَغْتَ بِهِ السُّلْطَانَ فَلَعَنَ اللَّهُ الشَّافِعَ وَالْمُشَفِّعَ
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari [Rabi'ah bin Abu Abdurrahman] bahwa [Zubair bin Al Awwam] pernah menjumpai seorang laki-laki menangkap seorang pencuri dan ingin membawanya kepada penguasa. Zubair lalu meminta agar pencuri itu diampuni dan melepaskannya. Namun laki-laki itu berkata; "Tidak, hingga aku membawanya kepada penguasa." Zubair berkata; "Jika kamu telah sampai kepada pihak penguasa, maka Allah akan melaknat orang yang memberi maaf dan yang diberi maaf."